Suami Istri Wajib Baca..!!! Berhubungan Int1m Ketika Hamil Dalam Pandangan Syariat Dan Medis
Sabtu, 21 Januari 2017
Edit
Mas, Hati-hati ya, istrinya masihlah hamil muda, puasa dulu”
“kalau sedang hamil besar, tidak bisa nanti susah melahirkan”
“hati-hati mas, kelak bayinya dapat terganggu”
Kerap muncul pertanyaan atau ada beragam pernyataan tentang hal semacam ini. Apakah beresiko? Bagaimana langkahnya? Mesti hati-hati? Apakah betul-betul mesti bersabar serta puasa? Bagaimana pandangan Islam dalam soal ini?
Hukumnya dalam Islam
Hukumnya yaitu mubah/bisa. Lantaran ini yaitu perkara dunia, jadi perkara dunia hukum aslinya mubah/bisa hingga ada dalil yang melarang. seperti aturan fiqh
الأصل في الأشياء الإباحة
“hukum asal masalah dunia yaitu mubah/boleh”
Selama tidak menyebabkan bahaya. Serta tidak memberatkan dan bikin istri terasa ter'sik'sa. Umpamanya saat trimester pertama (tiga bln. pertama), umumnya wanita hamil alami mu'al-mun'tah (morning sicknes), jadi baiknya suami tidak memaksakan. Ini sebagai bentuk muamalah serta pergaulan yang baik dengan istri, sesuai sama firman Allah Ta’ala,
وَعَاشِرُو�'هُنَّ بِالمَع�'رُو�'فِ
“Pergaulilah istrimu dengan baik. ” (An-Nisa’ : 19)
Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (komite Fatwa di Saudi) diterangkan,
وإن كان القصد وطء الزوج لزوجته الحامل فلا بأس بذلك؛ لأن الله لم يحرم وطء الزوجة إلا في حالة الحيض أو النفاس أو الإحرام.
“Adapun bila yang ditujukan yaitu seseorang suami menyetu*bu'hi istrinya yang hamil, jadi tak kenapa/bisa. Lantaran Allah tidaklah melarang mencampuri istri terkecuali pada saat h4idh, nif4s serta ihram. ”1
Ada hadits larangannya?
Ada hadits yang dzahirnya melarang menyetu*bu'hi wanita hamil, yakni :
لَا توطأ حامل حتى تضع
“Wanita hamil tak bisa di ajak terkait int1m hingga dia melahirkan. ”2
Walau demikian arti dari hadits ini yaitu wanita tawanan perang (yang bakal menjadi budak) yang hamil dari suami terlebih dulu. Jadi tak bisa men'ye'tu'bu'hi mereka hingga mereka hingga mereka melahirkan (budak wanita bisa di'se'tu'bu'hi oleh tuannya). Ar-Rabi’ bin Habib berkata,
مَع�'نَى ال�'حَدِيثِ فِي الإِمَاءِ ، أَي�' لا يَطَؤُهُنَّ أَحَدٌ مِن�' سَادَاتِهِنَّ حَتَّى يُس�'تَب�'رَي�'نَ ، وَأَمَّا الزَّو�'جُ فَحَلالٌ لَهُ ال�'وَط�'ءُ لام�'رَأَتِهِ ال�'حَامِلِ
“Makna hadis ini terkait dengan budak, yakni tuan budak itu tak bisa men'ye'tu'bu'hi budak yang hamil hingga rah1mnya bersih. Mengenai suami, dia dihalalkan untuk men'ye'tu'bu'hi istrinya yang hamil. ”3
Aman tidak dengan cara medis?
Jawabannya aman, baik itu pada awal-awal kehamilan ataupun saat hamil besar. Seandainya memerhatikan posisi, gerakan serta kemampuan yang sesuai sama (tak kasar) dan tak terlalu berlebih intensitas serta lamanya di mana istri hingga terasa kelelahan.
Memanglah terdapat banyak kondisi yg tidak disarankan atau waspada waktu terkait int1m, yakni pada kondisi abnormal seperti :
– Plasenta previa (plasenta terdapat di dekat atau diatas leher r4him)
– Berisiko kegu6uran atau ada riwayat
– Pecah ketub4n
– Pend4r'ahan va6ina.
– Sering kram perut
– Kekurangan s3rvik/rah1m
Berikut posisi-posisi yang aman khusunya saat sudah hamil besar, namun kami tak merincinya lantaran artikel ini untuk bacaan umum serta kami meyakini suami-istri sudah tahu lantaran ini yaitu fitrah manusia,
– Suami di atas
Dapat menempatkan bantal di belakang punggung istri hingga suami tidak menekan perut.
– Istri di atas
-dari belakang
-dari samping sembari berbaring
Mengenai waktu terkait lalu istri meraih klim4ks, lalu perut merasa kejang lantaran kon'trak'si, jadi tidak jadi masalah. Lantaran ini sejenis pijatan enteng, tak memengaruhi j4nin didalam rah1m.
2 HR. Abu Daud, disahihkan Al-Albani.
3 Musnad Ar-Rabi’ bin Habib, info hadis no. 528
Mudah-mudahan info ini berguna... Bantu berbagi ya..!!!
Sumber : http :// artikelmuslimah. com/
“kalau sedang hamil besar, tidak bisa nanti susah melahirkan”
“hati-hati mas, kelak bayinya dapat terganggu”
Kerap muncul pertanyaan atau ada beragam pernyataan tentang hal semacam ini. Apakah beresiko? Bagaimana langkahnya? Mesti hati-hati? Apakah betul-betul mesti bersabar serta puasa? Bagaimana pandangan Islam dalam soal ini?
Hukumnya dalam Islam
Hukumnya yaitu mubah/bisa. Lantaran ini yaitu perkara dunia, jadi perkara dunia hukum aslinya mubah/bisa hingga ada dalil yang melarang. seperti aturan fiqh
الأصل في الأشياء الإباحة
“hukum asal masalah dunia yaitu mubah/boleh”
Selama tidak menyebabkan bahaya. Serta tidak memberatkan dan bikin istri terasa ter'sik'sa. Umpamanya saat trimester pertama (tiga bln. pertama), umumnya wanita hamil alami mu'al-mun'tah (morning sicknes), jadi baiknya suami tidak memaksakan. Ini sebagai bentuk muamalah serta pergaulan yang baik dengan istri, sesuai sama firman Allah Ta’ala,
وَعَاشِرُو�'هُنَّ بِالمَع�'رُو�'فِ
“Pergaulilah istrimu dengan baik. ” (An-Nisa’ : 19)
Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (komite Fatwa di Saudi) diterangkan,
وإن كان القصد وطء الزوج لزوجته الحامل فلا بأس بذلك؛ لأن الله لم يحرم وطء الزوجة إلا في حالة الحيض أو النفاس أو الإحرام.
“Adapun bila yang ditujukan yaitu seseorang suami menyetu*bu'hi istrinya yang hamil, jadi tak kenapa/bisa. Lantaran Allah tidaklah melarang mencampuri istri terkecuali pada saat h4idh, nif4s serta ihram. ”1
Ada hadits larangannya?
Ada hadits yang dzahirnya melarang menyetu*bu'hi wanita hamil, yakni :
لَا توطأ حامل حتى تضع
“Wanita hamil tak bisa di ajak terkait int1m hingga dia melahirkan. ”2
Walau demikian arti dari hadits ini yaitu wanita tawanan perang (yang bakal menjadi budak) yang hamil dari suami terlebih dulu. Jadi tak bisa men'ye'tu'bu'hi mereka hingga mereka hingga mereka melahirkan (budak wanita bisa di'se'tu'bu'hi oleh tuannya). Ar-Rabi’ bin Habib berkata,
مَع�'نَى ال�'حَدِيثِ فِي الإِمَاءِ ، أَي�' لا يَطَؤُهُنَّ أَحَدٌ مِن�' سَادَاتِهِنَّ حَتَّى يُس�'تَب�'رَي�'نَ ، وَأَمَّا الزَّو�'جُ فَحَلالٌ لَهُ ال�'وَط�'ءُ لام�'رَأَتِهِ ال�'حَامِلِ
“Makna hadis ini terkait dengan budak, yakni tuan budak itu tak bisa men'ye'tu'bu'hi budak yang hamil hingga rah1mnya bersih. Mengenai suami, dia dihalalkan untuk men'ye'tu'bu'hi istrinya yang hamil. ”3
Aman tidak dengan cara medis?
Jawabannya aman, baik itu pada awal-awal kehamilan ataupun saat hamil besar. Seandainya memerhatikan posisi, gerakan serta kemampuan yang sesuai sama (tak kasar) dan tak terlalu berlebih intensitas serta lamanya di mana istri hingga terasa kelelahan.
Memanglah terdapat banyak kondisi yg tidak disarankan atau waspada waktu terkait int1m, yakni pada kondisi abnormal seperti :
– Plasenta previa (plasenta terdapat di dekat atau diatas leher r4him)
– Berisiko kegu6uran atau ada riwayat
– Pecah ketub4n
– Pend4r'ahan va6ina.
– Sering kram perut
– Kekurangan s3rvik/rah1m
Berikut posisi-posisi yang aman khusunya saat sudah hamil besar, namun kami tak merincinya lantaran artikel ini untuk bacaan umum serta kami meyakini suami-istri sudah tahu lantaran ini yaitu fitrah manusia,
– Suami di atas
Dapat menempatkan bantal di belakang punggung istri hingga suami tidak menekan perut.
– Istri di atas
-dari belakang
-dari samping sembari berbaring
Mengenai waktu terkait lalu istri meraih klim4ks, lalu perut merasa kejang lantaran kon'trak'si, jadi tidak jadi masalah. Lantaran ini sejenis pijatan enteng, tak memengaruhi j4nin didalam rah1m.
2 HR. Abu Daud, disahihkan Al-Albani.
3 Musnad Ar-Rabi’ bin Habib, info hadis no. 528
Mudah-mudahan info ini berguna... Bantu berbagi ya..!!!
Sumber : http :// artikelmuslimah. com/
